Tips Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu surat keterangan yang harus disiapkan bagi setiap orang yang akan membangun suatu bangunan. IMB biasanya diberikan oleh kepala daerah masing-masing kota daerah setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh status administrasi masing-masing daerah.
Sama seperti sertifikat hak milik, sangat penting untuk memiliki IMB untuk konstruksi. Saat IMB keluar, berarti bangunan Anda berada di tempat yang aman. Namun sayangnya, tidak banyak orang yang memahami pentingnya IMB saat ini. Bagi kebanyakan orang, memiliki tanah atau rumah saja sudah cukup. Padahal sertifikat dan IMB itu mempunyai kegunaan yang berbeda. Sertifikat tanah atau rumah adalah bukti kepemilikan dan IMB adalah izin bangunan.
Jenis bangunan apa saja yang harus memiliki IMB?
Tidak ada spesifikasi bangunan khusus yang harus dimiliki oleh seorang IMB. Artinya, semua jenis bangunan, baik itu rumah tinggal, toko, gudang, perkantoran, atau apapun, harus memiliki IMB. Kalaupun tidak, Anda harus bisa mengecek apakah area yang akan dibangun termasuk dalam zona aman atau di luar garis batas (batasan keamanan eksternal ditempatkan pada konstruksi bangunan).
Tips Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pengurusan IMB sebenarnya cukup sederhana. Namun sebelum memulai, ketahuilah bahwa IMB memiliki beberapa kategori build:
IMB Rumah Tinggal
Untuk pengurusan IMB di tempat tinggal, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi SPPT, bukti pembayaran pajak final, fotokopi surat hak milik dan surat pernyataan kepemilikan tanah.
IMB Bangunan Umum (non hunian, maksimal 8 lantai)
Untuk IMB bangunan umum bukan tempat tinggal dengan ketinggian maksimal 8 lantai, beberapa persyaratan harus ditetapkan.
- Formulir permohonan IMB diisi dengan lengkap.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut tidak dalam sengketa.
- Surat Kuasa (bila administrasi diperbolehkan)
- KTP dan NPWP (baik pemohon maupun kuasanya)
- Deklarasi keaslian semua dokumen
- Konfirmasi pembayaran PBB oleh pemilik
- Memorandum of Association (jika pemohon mewakili perusahaan/lembaga/atau yayasan)
- Sertifikat kepemilikan tanah
- Peraturan Tata Kota (KRK) atau RTLB
- Konstruksi gambar arsitektural (jika tersedia gambar kondisi, rencana, pandangan, bagian, sumur, atau lampiran lainnya)
- Laporan uji tanah lengkap dengan gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi.
- Gambar Instalasi Lengkap (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- IPTB atau izin teknis konstruksi
- IMB lama dan lampirannya (terutama perubahan atau perpanjangan untuk permohonan IMB)
IMB Gedung Umum (Non Hunian, Diatas 9 Lantai)
- Formulir permohonan IMB diisi dengan lengkap.
- KTP dan NPWP (baik pemohon maupun kuasanya)
- Fotokopi Sertifikat Tanah yang telah diaktakan.
- Fotokopi pembayaran internasional tahun sebelumnya.
- Deklarasi keaslian semua dokumen
- Konfirmasi pembayaran PBB oleh pemilik
- Peraturan Tata Kota (KRK) atau RTLB
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPT) dari pembeli, jika luas tanah mencapai 5000 meter persegi atau lebih.
- Gambar denah bangunan (jika mengkondisikan gambar, denah, pemandangan, ruangan, sumur atau tambahan lainnya). Desain harus dilakukan dalam arsitektur dengan IPTB.
- Jika lokasi bangunan 9 lantai atau lebih, surat persetujuan diperoleh dari Kelompok Penasehat Arsitektur Kota (TPAK).
- Hasil uji tanah yang dilakukan oleh konsultan.
- Apabila tinggi gedung 9 lantai atau lebih, menyetujui hasil sidang TPKB
- Gambar Instalasi Lengkap (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
- Surat Insentif UKL/UPL dari BPLHD, jika luas bangunan mencapai 2.000-000 meter persegi, juga rekomendasi Amdal jika luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi.
Jika semua dokumen sudah siap, pemohon tinggal mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kota administratif tempat pembangunan gedung. Jika ya, silakan lengkapi formulir yang disediakan, dan kirimkan beserta persyaratannya tergantung jenis konstruksinya.
Kemudian dokumen yang diperlukan diperiksa dan dipindai di tempat. Survei dilakukan untuk melihat kelayakan lokasi dan menghitung besaran pembayaran. Jika langkah ini selesai, dan pemohon membayar pajak, IMB akan diterbitkan.
Tidak ada komentar untuk "Tips Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"
Posting Komentar