Jenis Klasifikasi Jalan Pada Indonesia

Jenis Klasifikasi Jalan Pada Indonesia - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang klasifikasi jalan di Indonesia. Jalan merupakan sarana transportasi yang menghubungkan suatu tempat dengan tempat lainnya. Oleh karena itu, tidak heran jika rute di setiap daerah berbeda-beda sesuai kebutuhan. Indonesia merupakan negara dengan batas negara yang luas. Jalan seperti jalan diperlukan untuk menjangkau seluruh pelosok negeri.
Klasifikasi jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan pengelolaan pemerintah dan kegiatan jalan berdasarkan beban sumbu. Ada banyak faktor yang menentukan klasifikasi, termasuk volume lalu lintas, kapasitas jalan, ekonomi jalan, dan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis klasifikasi jalan di Indonesia.
1. Klasifikasi Menurut Fungsinya
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, klasifikasi jalan di Indonesia meliputi :
- Jalan arteri, jalan umum yang digunakan untuk melayani angkutan utama dengan karakteristik perjalanan jarak jauh, kecepatan rencana > 60 km/jam, lebar badan jalan > 8 m, kapasitas jalan tidak boleh melebihi volume lalu lintas rata-rata. Terganggu oleh aktivitas lokal, dan jalan primer yang tidak terputus, dll.
- Jalan kolektor adalah jalan pengangkut kolektor/distributor jarak menengah dengan kecepatan rencana >40 km/jam, lebar badan jalan >7 meter, dan kapasitas jalan tidak boleh lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Kegiatan di daerah, dan jalan primer yang tidak terputus, dll.
- Jalan lokal adalah jalan umum yang digunakan untuk melayani lalu lintas domestik, dengan kecepatan rencana > 40 km/jam, lebar jalan > 5 m, dengan karakteristik perjalanan dekat.
- Jalan lokal adalah jalan umum yang melayani jasa angkutan lokal dengan karakteristik perjalanan jarak pendek dan kecepatan rata-rata rendah.
2. Klasifikasi Menurut Administrasi Pemerintahan
KLASIFIKASI Jenis klasifikasi jalan bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum atas pekerjaan jalan yang diamanatkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan dibagi menjadi jalan nasional, jalan daerah, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa tergantung penyelenggaraan pemerintahan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis klasifikasi jalan di Indonesia.
- Jalan nasional merupakan jalan arteri atau kolektor yang menghubungkan antara ibu kota daerah dengan jalan strategis nasional dan jalan tol.
- Jalan kabupaten adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar kabupaten dan jalan strategis daerah.
- Jalan kabupaten dalam sistem jaringan jalan primer adalah jalan yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kabupaten, antar ibu kota kabupaten, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan daerah, antara pusat kegiatan daerah dan jalan umum sekunder. Sistem jaringan jalan di kabupaten dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan perkotaan adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan pusat-pusat pelayanan di dalam kota, menghubungkan pusat-pusat pelayanan dengan klaster, menghubungkan antar klaster, dan menghubungkan pusat-pusat pemukiman di dalam kota.
- Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau lingkungan dalam desa serta jalan lokal.
3. Klasifikasi Berdasarkan Beban Sumbu
Jenis klasifikasi jalan di Indonesia juga diklasifikasikan berdasarkan beban gandar, antara lain jalan Kelas I, jalan Kelas II, jalan Kelas IIIA, jalan Kelas IIIB, dan jalan Kelas IIIC. Berikut ini adalah penjelasan mengenai klasifikasi jalan di Indonesia.
- Jalan kelas 1 adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, lebar tidak melebihi 2500 mm, panjang tidak melebihi 18000 mm dan beban gandar berat yang diperbolehkan lebih dari 10 ton, yang saat ini belum digunakan di Indonesia, tetapi telah dikembangkan di beberapa negara. negara maju seperti Perancis yang paling berat beban gardannya mencapai 13 ton.
- Jalan kelas II adalah jalan arteri dengan lebar tidak lebih dari 2500 mm termasuk angkutan barang yang diangkut oleh kendaraan bermotor. Panjangnya tidak melebihi 18000 mm dan beban gandar maksimum yang diizinkan adalah 10 ton. Rute kelas ini sangat ideal untuk pengiriman kontainer.
- Jalan kelas III adalah jalan arteri atau jalan kolektor, yang mengangkut beban yang diangkut oleh kendaraan bermotor dengan lebar tidak lebih dari 2500 mm, panjang tidak melebihi 18000 mm dan mempunyai beban gandar maksimum yang diizinkan 8 ton.
- Jalan kelas III B adalah jalan kolektor yang diangkut oleh kendaraan bermotor dengan lebar 2500 mm dan beban tidak melebihi 12000 mm. Dan beban gandar terberat yang diperbolehkan adalah 8 ton.
- Jalan kelas III C adalah jalan lokal dan jalan daerah yang digunakan oleh kendaraan bermotor, dengan lebar beban tidak lebih dari 2.100 mm, panjang tidak lebih dari 9000 mm, dan beban gandar 8 ton.
Itulah beberapa jenis klasifikasi jalan di Indonesia. Jalan di Indonesia telah menjadi sarana dan prasarana yang dapat membantu perekonomian nasional karena menghubungkan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Demikian artikel tentang jenis-jenis klasifikasi jalan di Indonesia. Ini bisa berguna.
Tidak ada komentar untuk "Jenis Klasifikasi Jalan Pada Indonesia"
Posting Komentar